MAJALENGKA – Penegakkan disiplin protokol kesehatan Operasi Yustisi sesuai dengan Inpres no. 6 Tahun 2020 tentang (Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid 19), tingkat Polsek Cingambul Polres Majalengka memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, Senin (6/12/2020).
Bertempat di depan mako Polsek Cingambul Polres Majalengka, gabungan TNI POLRI dan Sat Pol PP menggelar operasi yustisi melaksanakan penegakan hukum bagi warga yang melanggar protokol kesehatan di tengah Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Dipimpin Kapolsek Cingambul Polres Majalengka AKP Udin Saepudin yang terdiri dari Anggota Polsek Cingambul, Koramil Cingambul dan Sat Pol PP menggelar operasi yustisi yang tergabung masing masing instansi sebanyak 10 personil secara bersamaan.