
KARAWANG – Tadi malam Senin tanggal 16 April 2018 Jam. : 23.00 wib s/d selesai wib. Kepolisian Sektor Kotabaru melaksanakan kegiatan Razia dengan sasaran minuman keras yang dijual diwarung warung diwilayah Kotabaru.
Kegiatan dilaksanakan dengan melibatkan 4 personil Polsek Kotabaru Polres Karawang, razia miras tersebut guna menekan penjualan minuman keras diwarung jamu, personil langsung melakukan pemeriksaan diwarung jamu N diDsn.Ciwates Desa. Jomin timur Kecamatan Kotabaru. Kabupaten Karawang.
Terhadap warung jamu milik B yang beralamat diDesa Sarimulya namun warung dalam keadaan tutup, namun beberapa barang bukti yang berhasil diamankan adalah 3 botol kecil arak, 1 botol besar intisari.” Untuk sementara barabg bukti kita amankan dipolsek Kotabaru untuk nanti dimusnahkan, kita juga berikan himbuan kepada penjual agar tidak menjual kembali miras diwarung mereka, terang kapolsek.